Sebagai Warga Negara Indonesia kita Sudah Tau bahwa ada kewajiban pajak bagi warga negara yang masuk kategori wajib pajak, Namun apakah Jika Kita sudah membayar pajak masih tetap bayar zakat ?
Perlu diketahui bahwa Pajak dan Zakat itu Berbeda , Dikutip dari website Wikipedia Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan Zakat dikutip dari website Konsultasisyariah.com adalah beribadah kepada Allah – Ta’ala – dengan mengeluarkan barang yang wajib dizakati untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan ukuran tertentu sesuai yang dijelaskan syariat .
Jadi, Untuk menjawab pertanyaan kita sebelumnya mengenai apakah Jika Kita sudah membayar pajak masih tetap bayar zakat ? , Maka Jawabannya tentu Iya, Karena kedua hal tersebut merupakan hal yang berbeda. hanya saja ada sebagaian dari masyarakat yang berfikiran jika sudah bayar pajak maka tidak wajib bayar zakat , untuk detailnya isa di artikel ini Konsultasisyariah.com
Dari sisi Akuntansi dan juga seorang muslim kita perlu tau dan menjalani 2 hal tersebut dengan baik. agar dapat menghitung dan membantu kita dalam mengelola pajak maupun zakat dengan mudah dan praktis bisa kita gunakan aplikasi Zahir Accounting . Zahir merupakan aplikasi bisnis yang sudah berpengalaman lebih dari 23 tahun dan sudah digunakan oleh lebih dari puluhan ribu user. Zahir dipercaya oleh pengusaha di Indonesia, Malaysia, Singapore & Australia untuk membantu mengelola keuangan bisnis.